Beranda/Artikel/Mengapa Hakim Soroti Kuasa Stafsus Nadiem?
Hukum

Mengapa Hakim Soroti Kuasa Stafsus Nadiem?

Majelis hakim menilai Nadiem Makarim menempatkan staf khusus, terutama Jurist Tan dan Fiona Handayani, dalam posisi yang melampaui kewenangan formal. Peran de facto atas anggaran, SDM, regulasi, dan kebijakan dinilai menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp1,5 triliun.

A
30 Juni 2026 · 3 min read
0 pembaca
Mengapa Hakim Soroti Kuasa Stafsus Nadiem?

Putusan Nadiem: Hakim Soroti Kuasa Informal Staf Khusus dalam Perkara Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menempatkan staf khususnya dalam posisi yang melampaui batas kewenangan formal. Penilaian itu menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam persidangan, hakim menyebut pola kerja internal kementerian menunjukkan adanya pemberian pengaruh besar kepada staf khusus, terutama Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada urusan yang secara normatif bukan ruang kendali mereka.

Anggota majelis hakim, Sunoto, saat membacakan pertimbangan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyatakan keterangan para saksi dari internal kementerian cukup membuktikan bahwa Jurist Tan, selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan, serta Fiona Handayani, selaku staf khusus menteri bidang isu strategis, berada dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif. Hakim tidak hanya melihat jabatan formal, tetapi juga peran faktual yang dijalankan dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Dari rangkaian kesaksian, majelis menilai staf khusus tidak sekadar memberi masukan, melainkan ikut mengarahkan rapat, memengaruhi keputusan, serta berada pada titik strategis pengambilan kebijakan.

Perhatian utama majelis tertuju pada Jurist Tan, yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menggambarkan Jurist sebagai aktor sentral dalam sejumlah proses internal Kemendikbudristek. Ia disebut memimpin rapat atau menentukan keputusan tertentu, termasuk pada isu personalia. Kesaksian yang dikutip majelis menyebut Jurist memiliki pengaruh pada bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, sumber daya manusia, mutasi, hingga promosi pejabat. Dengan konstruksi itu, pengadilan membingkai perkara ini bukan semata soal pengadaan perangkat teknologi pendidikan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kuasa informal yang berdampak pada tata kelola anggaran dan kebijakan.

Salah satu keterangan yang dianggap penting berasal dari saksi internal bernama M Hasbi. Hakim menyebut saksi tersebut pernah mendengar langsung pernyataan Nadiem bahwa urusan anggaran dan sumber daya manusia diserahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan. Pernyataan itu dipandang memperkuat kesimpulan majelis bahwa terdapat pelimpahan kendali faktual kepada staf khusus. Dalam sistem birokrasi, staf khusus pada dasarnya berfungsi membantu menteri melalui telaah, saran, dan dukungan strategis, bukan menggantikan pejabat struktural dalam pengelolaan anggaran, mutasi, promosi, atau keputusan administratif. Karena itu, ketika staf khusus diberi ruang menentukan kebijakan substantif, risiko konflik kewenangan dan penyimpangan prosedur menjadi meningkat.

Majelis kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem dalam dakwaan subsider. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider diterima. Dalam amar putusan, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Selain pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila nilai harta tidak mencukupi, pidana pengganti berupa kurungan selama 5 tahun dapat diberlakukan. Dalam perkara ini, majelis juga menyebut kerugian negara akibat perbuatan yang didakwakan mencapai Rp1,5 triliun. Angka tersebut menjadi dasar penting dalam menilai bobot perkara, terutama karena pengadaan Chromebook dan CDM berkaitan dengan program pendidikan berskala nasional.

Putusan ini menegaskan pesan kelembagaan: jabatan informal tidak dapat dipakai untuk mengambil alih fungsi birokrasi formal. Dalam pemerintahan, kewenangan harus bersandar pada aturan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pembagian tugas yang jelas. Ketika staf khusus memperoleh kontrol de facto atas anggaran, SDM, regulasi, dan kebijakan, garis akuntabilitas menjadi kabur. Dalam perkara Nadiem, majelis menghubungkan pola pelimpahan kuasa tersebut dengan pertanggungjawaban pidana korupsi. Dengan demikian, vonis ini berpotensi menjadi rujukan penting tentang bagaimana pengadilan menilai penyalahgunaan pengaruh nonstruktural dalam tubuh kementerian.

#nadiem makarim#staf khusus#korupsi chromebook#kemendikbudristek#pengadaan chromebook#putusan hakim#jurist tan#tipikor
Suka artikelnya?
A
Tentang penulis
Andini Kusuma

Penulis berkontribusi pada berbagai topik.

Semua artikel dari Andini Kusuma →

Bacaan terkait

Jelajahi semua