Hakim Beda Pendapat: Bukti Dinilai Lemah, Nadiem Diminta Bebas dalam Perkara Chromebook
Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Andi menyatakan Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Pendapat berbeda itu bertumpu pada penilaian bahwa rangkaian alat bukti di persidangan belum cukup kuat membuktikan unsur niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
Menurut Andi, konstruksi fakta yang dibangun dari persesuaian alat bukti tidak menghasilkan hubungan sebab-akibat yang utuh untuk menyimpulkan adanya mens rea pada diri Nadiem sebagai menteri. Ia menilai, fakta persidangan belum menunjukkan secara meyakinkan bahwa kebijakan yang diambil Nadiem lahir dari kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hukum pidana, mens rea menjadi unsur penting karena berkaitan dengan sikap batin pelaku, sedangkan actus reus merujuk pada perbuatan konkret yang dilarang hukum. Bagi Andi, dua unsur tersebut tidak terbukti secara tegas dalam perkara ini.
Salah satu titik penting pertimbangan Andi ialah penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Ia berpandangan, tindakan administratif berupa penandatanganan peraturan tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat. Andi juga menyoroti bahwa Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek perangkat tertentu, tetapi mengatur sistem operasi. Karena itu, menurutnya, bukti yang diajukan belum cukup ākuat dan telakā untuk menyatakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
Andi turut menilai tidak ditemukan bukti permufakatan jahat antara Nadiem dan terdakwa lain dalam perkara tersebut, termasuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ia menyebut tidak ada persesuaian alat bukti yang tegas mengenai adanya samen spanning atau kesepakatan jahat di antara para pihak. Ketiadaan bukti permufakatan ini menjadi salah satu dasar utama pendapat berbeda tersebut, sebab dakwaan korupsi dalam konteks pengadaan barang dan jasa umumnya membutuhkan pembuktian mengenai hubungan, koordinasi, atau kesepahaman yang mengarah pada perbuatan pidana.
Selain itu, percakapan dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri juga dipandang belum dapat dikategorikan sebagai kesepakatan pidana. Andi menilai komunikasi tersebut belum meyakinkan secara hukum sebagai meeting of minds atau perbuatan persiapan tindak pidana. Menurutnya, isi percakapan lebih tepat dipahami sebagai diskusi rencana kebijakan apabila Nadiem benar-benar terpilih atau ditunjuk menjadi menteri, bukan sebagai rancangan kejahatan yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan itu, Andi menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Ia menilai tidak terdapat jembatan pembuktian yang memadai antara dugaan konflik kepentingan, kebijakan pengadaan Chromebook, dan tuduhan kejahatan korporasi. Dengan demikian, dalam pandangan Andi, unsur mens rea dan actus reus tidak terpenuhi, sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pendapat berbeda ini memperlihatkan adanya perbedaan tajam dalam menilai kualitas pembuktian pada perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
