Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9/2025) memanggil tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023β2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Empat di antaranya adalah pimpinan biro travel haji, yaitu:
Luthfi Abdul Jabbar, Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah.
Mohammad Farid Aljawi, Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours).
Wawan Ridwan Misbach, Direktur Utama PT Qiblat Tour.
Mifdlol Abdurrahman, Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024.
βHari ini, Rabu (3/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023β2024,β ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Selain mereka, KPK juga memanggil tiga saksi lain:
Nila Aditya Devi, Staf Asrama Haji Bekasi.
Ridwan Kurniawan, Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012β2021.
Nasrullah, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Menurut Budi, materi pemeriksaan baru akan diungkap setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025, melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Skandal bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jamaah haji kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata:
10.000 kuota untuk haji reguler
10.000 kuota untuk haji khusus
Dari 10.000 kuota haji khusus, 9.222 kursi dialokasikan bagi jamaah dan 778 kursi untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah perusahaan travel.
Setiap perusahaan travel diduga menyetor kepada pejabat Kemenag antara 2.600β7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota (kurs Rp16.144,45).
Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan kuota terbesar adalah:
Jawa Timur: 2.118 jamaah
Jawa Tengah: 1.682 jamaah
Jawa Barat: 1.478 jamaah
Pemberangkatan jamaah reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag.
Skema pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain melibatkan pejabat Kemenag, keterlibatan biro travel swasta menunjukkan adanya sistem distribusi kuota yang rawan disalahgunakan.
Penulis berpengalaman yang telah berkontribusi dalam berbagai topik menarik. Artikel ini ditulis dengan teliti untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.